FS-Masa tugas Alwis Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang sudah berakhir.
Mahyeldi kembali melaksnakan tugas dan tempati rumah dinas Walikota di Jalan A.yani No. 11 Padang.
Peraturan mentri dalam Negeri untuk Pejabat sementara (PJs) pada tanggal 23 juni 2018 Pejabat tersebut telah berakhir masa tugasnya selaku Wdalikota.
Selanjutnya kepala Daerah yang ikut melaksanakan pemelihan kepala daerah yang telah berakhir masa cutinya diluar tanggungan negara.
Maka kepala daerah tersebut kembali melaksanakan tugasnya. dalam hal ini tentu walikota kota Padang dipimpin lagi Mahyeldi Dt.Marajo.
Serah terima jabatan ini dilaksankan pada sabtu malam 23/6/2018 di kediaman rumah Dinas Walikota Padang jalan A.Yani 11.
Menurut Asnel Sekrtaris Daerah Kota Padang Serah terima ini pedoman acaranya tidak ada, bahkan petunjuk pelaksanaan penyerahan tidak ada dari Mentri Dalam Negeri, namun dibolehkan mentri Dalam Negeri ditempat masing-masing daerah, karena pelaksanaanya sederhana dilakukan ditempat masing-masing.
Disamping itu, tidak ada pula keseragamannya makanya dilaksanakan hari ini di rumah dinas walikota A.Yani padang, sebut Asnel.
Pada jam nol-nol Sabtu (23/6) PJs walikota Padang Alwis sudah habis masa jabatannya selaku walikota sementara, ini adalah arahan dari Mentri Dalam Negeri karena sesuai dengan aturan yang telah ada kata Asnel Lagi. (yz).