FS.JAKARTA - Pengelolaan energi memerlukan perencanaan yang matang dan terencana, karena itu penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sangat dibutuhkan agar pengelolaan energi dapat berjalan dengan seimbang sesuai dengan prioritas yang sudah direncanakan. Untuk mempercepat penyusunan RUED, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan.
"Dewan Energi Nasional akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED. Pendampingan yang dilakukan terbagi menjadi dua, satu melalui sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD) dan kedua melalui pedampingan langsung oleh Tim Task Force. Kita punya kepentingan supaya RUED ini dapat selesai lebih cepat, kita juga akan ikut membantu bagaimana proses di daerah ini, bagaimana RUED ini menjadi Perda," ujar Anggota DEN dari pemangku kepentingan, Rinaldy Dalimi, Selasa (4/9).
Pendampingan oleh DEN juga dimaksudkan agar RUED sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) agar rencana pusat dan daerah sejalan. "Kita harus link antara RUED dengan RUEN, kalau 34 provinsi membuat RUED maka harus terintegrasi dengan RUEN sehingga sasaran yang ingin dicapai sesuai," tambah Rinaldy.
Sebelumnya proses pendampingan yang dilakukan oleh DEN adalah mendatangi satu persatu Pemerintah Provinsi di Indonesia, bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah masing-masing dengan tujuan memberitahukan bahwa RUED ini penting dan berhasil mempercepat proses penyusunan RUED itu.
"Proses asistensi supervisi dan problem solving akan diberikan kepada Pemerintah Daerah sekaligus untuk menyelesaikan semua masalah-masalah yang ada bisa dipecahkan secara bersama-sama," lanjutnya.
Rinaldy menjelaskan, jika RUED terlambat disusun akan menyebabkan terganggunya proses energy mix di daerah yang tidak mengarah prioritas pembangunan energi nasional yang memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dibandingkan dengan sumber energi lain.
"Dewan Energi Nasional akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED. Pendampingan yang dilakukan terbagi menjadi dua, satu melalui sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD) dan kedua melalui pedampingan langsung oleh Tim Task Force. Kita punya kepentingan supaya RUED ini dapat selesai lebih cepat, kita juga akan ikut membantu bagaimana proses di daerah ini, bagaimana RUED ini menjadi Perda," ujar Anggota DEN dari pemangku kepentingan, Rinaldy Dalimi, Selasa (4/9).
Pendampingan oleh DEN juga dimaksudkan agar RUED sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) agar rencana pusat dan daerah sejalan. "Kita harus link antara RUED dengan RUEN, kalau 34 provinsi membuat RUED maka harus terintegrasi dengan RUEN sehingga sasaran yang ingin dicapai sesuai," tambah Rinaldy.
Sebelumnya proses pendampingan yang dilakukan oleh DEN adalah mendatangi satu persatu Pemerintah Provinsi di Indonesia, bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah masing-masing dengan tujuan memberitahukan bahwa RUED ini penting dan berhasil mempercepat proses penyusunan RUED itu.
"Proses asistensi supervisi dan problem solving akan diberikan kepada Pemerintah Daerah sekaligus untuk menyelesaikan semua masalah-masalah yang ada bisa dipecahkan secara bersama-sama," lanjutnya.
Rinaldy menjelaskan, jika RUED terlambat disusun akan menyebabkan terganggunya proses energy mix di daerah yang tidak mengarah prioritas pembangunan energi nasional yang memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dibandingkan dengan sumber energi lain.
#humas ESDM