FS.JAKARTA-- Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menuntut tiga hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yakni memastikan bahwa Permen PAN-RB 36/2018 cacat hukum, menuntut pembatalan rekrutmen calon PNS, dan penerbitan perpres atau perppu bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 35 tahun sebagai payung hukum pengangkatan menjadi PNS secara bertahap.
"Pokoknya kita sebagai guru honorer harus mempunyai payung hukum yang jelas. Jangan seakan-akan kita dipecat atau dirumahkan secara sepihak bila ada masalah di dalam sekolah, ini tidak adil," ujar Koordinator FPHI Hasyim Adnan saat unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Oleh karena itu, FPHI sudah menggelar aksi serupa di Kementerian PAN-RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Istana Merdeka berharap pemerintahan Jokowi benar-benar memperhatikan nasib guru honorer.
"Sampai saat ini, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) saja tidak bisa memberikan solusi bila kita dirumahkan secara sepihak. Lalu ke mana lagi kita mengadu," kata Adnan.
Bila nantinya Presiden Jokowi tidak mengabulkan tuntutan, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa pada Senin pekan depan (17/9/2018).
#dan |RMOL [wah]