FS.JAKARTA--Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/92018).
Sambil membakar sebuah ban, mereka menyampaikan aspirasinya terhadap sikap Polri yang dianggap represif dalam mengatasi beberapa aksi HMI di beberapa daerah.
"Bahwasanya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi (Mahasiswa) dibeberapa daerah. Justru sangat memperkeruh citra kepolisian yang notabenenya sebagai alat negara," teriak orator di depan Gedung Barhakam, Mabes Polri.
Tindakan itu, menurut mereka, secara tidak langsung merusak Polri secara institusi. Bukan hanya itu, brutalnya tindakan aparat juga dianggap melanggar Peraturan Kapolri 9/2008.
Padahal, dalam konteks demokrasi di Indonesia, upaya menyampaikan pendapat dan aspirasi dimuka umum, secara tegas telah diatur oleh UU 9/1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Polri harus Bertanggung Jawab atas berjatuhannya korban akibat kekerasan mereka," kata orator.
#dan|RMOL[fiq]