FS.PADANG- Barang bukti (BB) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Padang Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (26/92018).
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti dan Walikota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Ka Rutan Anak Aia Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri menyebutkan, BB yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa perkara. Tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 184 perkara, pangan sebanyak 1 perkara, perdagangan dan perlindungan konsumen sebanyak 1 perkara. Kemudian obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 2 perkara dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1 perkara.
Lebih lanjut ia merincikan, dalam pemusnahan BB ini berupa ganja dengan berat total 24934,57 gram, sabu 361,57 gram dan ekstasi 4,45 gram. Selanjutnya mie instan yang telah kadaluarsa 234 karung ditambah 130 kardus, minuman keras 1320 botol, obat-obatan tanpa izin edar 135 macam, kosmetik tanpa izin edar 9 macam dan ribuan rokok tanpa pita cukai.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum yang titik akhirnya adalah pemusnahan barang bukti. Hal ini juga dilakukan di Polresta Padang maupun Polda Sumatera Barat," kata Syamsul.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono mengatakan
untuk perkara narkoba setiap tahun angkanya terus bertambah.
''Dimana sepanjang tahun 2017 jumlah perkara narkoba yang ditangani di Pengadilan Negeri Padang sebanyak 323 perkara. Dan pada tahun 2018 sampai bulan September meningkat menjadi 398 perkara," tuturnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana penyitaan barang bukti ini adalah bentuk keterpaduan antar penegak hukum baik kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian yang harus tetap dijaga.
"Melalui pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar jangan coba-coba menguasai, memakai, apalagi mengedarkannya terutama barang yang dilarang".
"Terima kasih kepada BPOM dan Dinas Kesehatan yang telah melakukan operasi. Jangan pernah ragu membawa kasus seperti ini ke ranah hukum. Terima kasih juga kepada Kajari dan jajarannya, semoga kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun," tambahnya.
Walikota Padang diwakil Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim menyambut baik pemusnahan BB tersebut. Ia pun berharap perkara yang telah disidangkan dan dimusnahkan kali ini terus ditekan di Kota Padang.
"Melalui pemusnahan BB ini kita tentu berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar jangan sekalipun mencoba menguasai, memakai, apalagi mengedarkan barang yang terlarang. Karena selain merugikan orang lain juga diri kita sendiri," ujarnya.
Dalam pemusnahan BB tersebut menggunakan mesin giling, pembakaran di drum bekas yang dilakukan para unsur Forkopimda Kota Padang. Sebelumnya terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti oleh Kajari Padang Syamsul Bahri dengan saksi Ketua Pengadilan Negeri Padang Bambang Heri Mulyono Ketua BNK Kota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim dan perwakilan BPOM Padang.
# dan | (David/*)
No comments:
Post a Comment