Breaking News

Thursday, September 06, 2018

Jony Boyok,Penghina UAS Resmi Dilaporkan

FS- Setelah mengadakan pertemuan dan rapat, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi membuat laporan ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau. LAM melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran UU ITE atas pemilik akun Facebook Jony Boyok terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS)

"Kita datang bersama pemegang kuasa dari UAS untuk melaporkan dan memberikan keterangan kepada polisi atas tindakan penghinaan ulama ini," ujar Kepala Bidang Hukum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Zulkarnain Nurdin usai membuat laporan pada Kamis (6/9/2018) siang.

Zul menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan di mana korban harus melapor agar terduga bisa diproses hukum. Untuk itu berdasarkan kesepakatan bersama dan desakan masyarakat, kita mewakili UAS membuat laporan.

"Proses hukum yang kita tempuh ini dilakukan untuk menenangkan hati umat. Karena banyak pihak yang geram dengan sikap Jony Boyok dan dikhawatirkan bisa berujung kekerasan," kata Zul.

Zul juga mengatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pihak lainnya. Sehingga ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kita berharap kasus ini bisa jadi prioritas penyelesaian karena menyangkut orang banyak. Kita juga ingin prosesnya juga dilakulan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Zul.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAMR, Zulkarnain Nurdin SH MH kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/9/2018) di Balai Adat LAMR, jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.

Ia berharap semua pihak mengawal kasus ini sampai tuntas. "Mari bersama-sama kita kawal kasus ini sampau tuntas. Karena itu kami berharap pihak kepolisian lebih konsen dan bisa memberikan porsi yang tepat terhadap kasus ini," harapnya.

Apalagi menurutnya lagi, kasus dugaan penghinaan terhadap UAS ini tidak hanya dikawal LBH LAMR. Namun juga dikawal oleh seluruh Ormas Islam dan seluruh umat muslim di Indonesia.

"Apa yang kita lakukan ini juga membantu pihak kepolisian. Kalau tidak ditangani secera adil, akan muncul perkara dan peristiwa baru," tandasnya.

Sementara Ketua Bidang Agama DPH LAMR, Gamal Abdul Nasir juga menyatakan kalau pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Oleh sebab itu, LAMR mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk mengawal bersama-sama kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Jangan sampai kasus ini dimentahkan, supaya kedepan tidak semua orang semena-mena mengeluarkan perkataan apapun yang menghina atau menghujat seseorang, apalagi seseorang itu  adalah ulama.

#dan/Abdul Latif

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!