Breaking News

Tuesday, September 25, 2018

Kemensos Revisi UU Lansia



FS.JAKARTA-  Isu penuaan penduduk tidak hanya hangat dibicarakan di negara berkembang tetapi juga di negara maju.
Proses penuaan penduduk berkembang antara lain disebabkan oleh penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk.

Mengutip data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2014 jumlah lanjut  usia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03% dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (Statistik Penduduk Lansia Tahun 2014).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang akan memasuki era struktur populasi tua (_aging structured population_ ), karena jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7%.

Peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.

Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia.

Dalam upaya revisi UU tersebut Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain: (1) Menyusun Naskah Akademik (2) Melakukan Penyelarasan Naskah Akademik dengan Kementerian/Lembaga terkait (3) Melakukan Penyusunan draft RUU (4) Penyempurnaan Penyusunan draft RUU.

Untuk keperluan tersebut, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia akan melakukan kegiatan Sosialisasi Perubahan UU No. 13 yang akan dilaksanakan di 5 lokasi yaitu: dimulai dari Tangerang pada Selasa (25/09/2018) hari ini , kemudian Bandung, Sukabumi, Bogor dan Semarang.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang adanya perubahan UU No. 13 Tahun 1998 sekaligus mencari masukan untuk memperkaya informasi dalam penyusunan draf RUU, yang bertujuan:
1)      Menambah masukan dan informasi konstruktif sebagai input dalam penyusunan draft RUU.
2)      Mengakomodir masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya draft RUU.
3)      Memberi peluang masyarakat untuk turut berpartisipasi secara langsung dalam perubahan UU No. 13 tahun 1998.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI untuk 30 Lanjut Usia yang masing-masing menerima Rp 500.000; dan total bantuan sebesar Rp 15.000.000; diserahkan Ketua Komisi VIII DPR RI kepada Dinas Sosial Kota Tangerang.


# dan | Kemensos RI

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!