Breaking News

Monday, September 17, 2018

Mendagri :"PNS Yang Korupsi Harus Mundur,Kalau Tidak,Dipaksa Mengundurkan Diri"


FS.JAKARTA-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut persoalatan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah akan diberikan dua pilihan, mundur atau dipaksa mengundurkan diri.

Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo kumolo di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

"Siapapun yang sudah Inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlas lah dia mundur, gitu saja," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku saat ini masih bekerja bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan PNS tersangkut korupsi tetapi masih aktif.

"Target kami bersama KPK, Desember harus sudah diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Pemecatan atau pemberhentian itu, kata Tjahjo, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya membentuk pemerintahan yang bersih.

"Intinya kita ingin membangun sistem pemerintahan yang bersih, berwibawa," demikian Tjahjo, politisi PDIP.

#dan| [rus]

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!