FS.BANDUNG-- Polda Jawa Barat (Jabar)
menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap jaringan
narkoba internasional Malaysia – Bandung yang dikendalikan oleh napi
Lapas Kelas II A Subang bernama Edo (30) di Mapolda Jabar, Kamis (13/9/2018).
Dalam kasus tersebut, Polisi turut menangkap Isep Sumarna dan Yana
Karyana yang merupakan kurir narkoba, serta turut menyita narkotika
jenis sabu seberat 10.479 kilogram
Para tersangka berbagi tugas dan peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka Yana dan Isep diperintah Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China. Pengambilan narkoba ini dilakukan setelah Edo mendapat kabar bahwa pesanannya sudah tiba di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Tersangka Yana dan Isep yang mengaku sudah lima kali mengantarkan narkoba, diimingi upah Rp. 4.000.000 rupiah untuk setiap pengambilan sabu.
Pengejaran dua tersangka, Isep Sumarna dan Yana Karyana dilakukan sampai ke jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu 5 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg senilai Rp 21 miliar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
#dan | HUMAS POLRI(fb/sw/hy)
Para tersangka berbagi tugas dan peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka Yana dan Isep diperintah Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China. Pengambilan narkoba ini dilakukan setelah Edo mendapat kabar bahwa pesanannya sudah tiba di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Tersangka Yana dan Isep yang mengaku sudah lima kali mengantarkan narkoba, diimingi upah Rp. 4.000.000 rupiah untuk setiap pengambilan sabu.
Pengejaran dua tersangka, Isep Sumarna dan Yana Karyana dilakukan sampai ke jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu 5 September 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg senilai Rp 21 miliar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
#dan | HUMAS POLRI(fb/sw/hy)