Breaking News

Monday, September 24, 2018

Polda Sumbar Berhasil Amankan 38 Kg Ganja


FS.SUMBAR–  Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan barang bukti 38 Kg Ganja.

Hal ini disampaikan oleh Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi, Senin pagi (24/92018) di Mapolda.

Dua orang bandar narkotika jenis ganja dengan inisial AD (36) dan KT (19) ditangkap di Jalan Raya Pariaman-Sicincin, Punggung Lading, Kota Pariaman, pada Sabtu dini hari (22/92018) kemarin.

“Sebelumnya kita mendapat informasi, bahwa di lokasi tersebut akan ada transaksi narkoba, kemudian kita lakukan pengintaian, ternyata benar, barulah kita lakukan penangkapan. Saat penangkapan kita dapat mengamankan dua paket beratnya sekitar 4 Kg, dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan didapati 17 paket lagi. Jadi total barang bukti yang kita amankan ada 19 paket Ganja berkisar 38 Kilogram,” ungkap Kombes Pol Kumbul.

Dirnarkoba menjelaskan barang haram tersebut diambilnya dari Aceh, mereka yang mengambil dan mereka juga yang mengedarkan.

“Jadi mereka Kurir, Pengedar, dan sekaligus Bandar barang haram tersebut,”

Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut sebenarnya ada sekitar 180 Kg. Dari 38 Kg ini sisanya sudah mereka edarkan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatan kedua tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.


# dan | Humas Polda Sumbar(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!