FS.SUMUT- – Dalam Rangka memberantas penjudian di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi-Sumatera Utara, melalui Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 23 orang pelaku perjudian jenis togel Kim dan mesin jackpot.
Penangkapan ini berhasil dilakukan karena berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya judi togel dan jackpot. Ke 23 pelaku diamankan periode Agustus sampai September 2018.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. TP Butar Butar SH di dampingi kasubag Humas Ipda Lidya Gultom STrk dan KBO satreskrim Iptu Bringin Jaya saat melakukan press release yang digelar di Ruangan Humas Sabtu (15/9/2018) pukul 10.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 unit handphone uang tunai sebesar 5 juta. lembar rekap catatan togel dan tiga mesin jackpot, buku berisi angka angka judi togel dan dua set kartu joker, ucapnya.
“Dari 23 tersangka 13 pelaku sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan 10 pelaku lagi masih kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat TP Butar Butar.
#dan |HUMAS POLDA SUMUT(lts)