FS.PADANG PANJANG- Polres Padang Panjang menangkap seorang remaja tanggung karena telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku berinisial MR (16) warga Rasuna Said RT 013 Kel. Kampung Manggis Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang ini, ditangkap petugas dirumahnya, Rabu tanggal 26 September 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari pemuda yang diketahui baru putus sekolah ini berjumlah 8 paket sabu yang telah dipisah-pisahkan olehnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval, S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, dimana MR diduga memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat tinggalnya. Ternyata benar, saat digeledah ditemukan barang haram tersebut didalam saku celananya”, ujar Kapolres.
Selain mengamankan 8 paket sabu, polisi juga menyita 1 Unit timbangan merk Pocket Scale warna hitam, 1 Unit Handphone merk OPPO warna Gold, 1 buah gunting merk JAZZCO, dan 1 buah celana Jeans Merk MR. SIMPLE 84 warna hitam.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
# dan | Humas Polda Sumbar(*)
No comments:
Post a Comment