FS.SUMBAR--Sejak dibentuknya keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 710-723-2017,Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktek-praktek pungutan liar sebanyak 20 kasus.
Salah satunya pada hari Kamis (13/9/2018) kemaren ,berdasarkan pengaduan Masyarakat,Satgas Saber Pungli Sumbar berhasil mengamankan SUKARMANTO (48) pelaku pungli pengurusan dan pengambilan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada saat terjadi transaksi pengambilan sertifikat dirumah pelaku di Jorong Sidomulyo Kenagarian Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan-Pasaman Barat.
Motif Pungli yang dilakukam tersangka dengan meminta uang sejumlah Rp.800.000 untuk pengambilan setiap sertifikat.
Barang Bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni,Uang tunai sebesar Rp.29.950.000,Sertifikat Tanah Hak Milik sebanyak 380 lembar,1 buah buku catatan sertifikat yang sudah diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat,1 buah buku catatan nama Masyarakat yang sudah membayar pengurusan Sertifikat,1 buah buku catatan uang masuk dan keluar,dan 1 unit HP.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 12 huruf "e" UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
#dan