FS.PADANG PARIAMAN-- Upaya jajaran Unit Reskrim Polsek Nan Sabaris Polres Padang Pariaman dalam menangkap pelaku-pelaku curanmor patut diacunggi jempol, pasalnya Minggu (16/92018) malam berhasil menangkap lelaki yang diduga pelaku curanmor CVY (21) warga Korong Pasar Nagari Pauh Kambar Kec. Nan Sabaris Kab. Padang Pariaman.
Pelaku CVY (21) ditanngkap atas pengembangan dalam kasus tindak pidana KUHP pasal 480 tentang penadah hasil pencurian Dengan hukuman penjara selama -lamanya empat tahun dan dengan sesuai LP/44/VIII/2018 tgl 09 Agustus 2018 pencurian terhadap sepeda motor Honda BEAT Pop warna putih bis Pink di Korong Paguh Nagari Kuraitaji Kec. Nan sabaris Kab. Padang Pariaman dengan pelaku Curanmor pertama (DB).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho, SE, MMTr membenarkan penangkapan tersebut, “benar jajaran Reskrim Polsek Nan Sabaris yang dipimpin Kapolsek IPTU Irwan berhasil mengamankan pelaku CVY (21) sekitar pukul 20.45 wib yang sedang duduk di warung makan”, ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Kantor Polsek Nan Sabaris untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
#dan|HUMAS POLDA SUMBAR(*)