2 janda pengedar pil ekstasi ,Tari dan Betty saat digiring petugas (photo : Metro 24) |
FS.Batubara(SUMUT)- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 2 wanita berstatus janda yang menjadi pengedar pil ekstasi. Sulastri Agustina alias Tari (20) dan Sri Betty Carolina Sembiring (37)–keduanya warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (10/11/2018) kemarin.
Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang, dalam konferensi pers di Aula Gatra Polres Batubara Sabtu (13/10/2018) siang menyebutkan, keduanya ditangkap di Kafe Mansyur Indrapura dan Kota Tebing Tinggi. “Tersangka SA kita amankan di Kafe Mansyur, Indrapura, Kabupaten Batubara, sedangkan SB kita tangkap di rumahnya di Kota Tebing Tinggi,” sebut AKBP Robinson, didampingi Wakapolres Kompol Hermansyah dan Kasat Narkoba AKP Kusnadi.
Penangkapan menurut Kapolres, berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, bahwa ada seorang wanita selalu mengedarkan pil ekstasi di Kafe Mansyur, Desa Air Putih, Kecamatan Indrapura, Batubara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Batubara langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di sana, polisi melakukan penyamaran dengan memesan ekstasi kepada Tari. Begitu Tari menyerahkan pil kepada petugas, saat itu juga, perempuan berstatus janda itu ditangkap. Dari Tari, polisi menyita 10 butir ekstasi hijau yang tersimpan dalam plastik klip, 1 HP Vivo dan tas sandang warna hijau. Berdasarkan hasil interogasi, Tari mengakui bahwa dia memperoleh ekstasi tersebut dari Sri Betty, seorang pengusaha papan bunga di Jalan Siantar, Kota Tebing Tinggi.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Batubara kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi. AKBP Robinson Simatupang didampingi Wakapolres Kompol Hermansyah dan Kasat Narkoba AKP Kusnadi memperlihatkan barang bukti.
“Awalnya, kita kesulitan melihat keberadaan SB di lokasi, karena pintunya sering tertutup. Kita kemudian memancing tersangka dengan memesan papan bunga,” beber Kapolres. Setelah penempahan papan bunga disepakati, polisi kemudian langsung melakukan penggrebekan di berhasil mendapatkan barangbukti serta tersangka narkotika jenis pil ekstasi.
Dari Betty, polisi menyita barang bukti berupa 30,5 butir pil ekstasi warna hijau, 1 butir pil ekstasi warna merah dan 2 unit HP Samsung. “Semua barang bukti telah kita amankan, para tersangka mendapatkan pil ekstasi ini dari Medan dan dijual lagi dengan harga bervariasi,” jelas Robinson. Kapolres juga mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mencari penyuplai pil ekstasi tersebut.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment