FS.Tulang Bawang(LAMPUNG)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolres mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ungkap AKBP Raswanto pada jumpa pers nya,Sabtu(13/10)
Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.
“Puluhan Ribu ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen,” terang AKBP Raswanto.
Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es.
“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar.”
# dan | Humas Polda Lampung
No comments:
Post a Comment