Breaking News

Monday, October 01, 2018

Dua Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polda Sumbar


FS.PADANG- Hanya dalam waktu sepekan,Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Ditnarkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba diwilayahnya hukumnya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik Senin (1/10) ketika menggelar jumpa pers di Mapolda.

Dirnarkoba menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Penangkapan pertama,Sabtu (28/9) sekitar pukul 22.30 Wib, TKP di sebuah kos-kosan jalan Jati Baru, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,dengan tersangka berinisial A.

Diketahui tersangka  A bekerja sebagai penjual Daging. Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 32 paket kecil sabu siap edar dengan harga per paket Rp. 300 ribu. Kemudian dua paket  sedang ,diperkirakan beratnya 20 gram”, ujarnya.

Kronologis kejadiannya dari laporan warga bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka mengedarkan sabu dan wilayah edarnya di Kota Padang

“Kemudian kita lakukan pengembangan atas penangkapan A, kita ringkus tersangka inisial O, dari O ini kita sita barang bukti sebanyak kurang lebih 40 gram “, tambahnya.

Ditambahkan Kombes Kumbul, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang, yang saat ini masih di lakukan pengejaran dan daerah edarnya juga di wilayah kota padang.


Sedangkan penangkapan kedua,narkotika jenis ganja.Petugas melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 22 September 2018 pukul 00.10 WIB, TKP jalan Pendidikan depan SD 15 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

“Ini tersangka inisial N (31). Dari N ini kita sita BB 3 Kg Ganja, kemudian dari N kita lakukan pengembangan dan ditangkap atas nama AFK (38)”, terangnya.

Dari AFK ini, disita barang bukti sebanyak 11 Kg Narkotika jenis Ganja. “Jadi total dari sindikat Ganja ini berhasil diamankan 14 Kg, yang merupakan jaringa dari Aceh ke Sumbar”, pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan atau penjara maksimal 20 tahun.


# dan | Humas Polda Smbar(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!