Breaking News

Monday, October 08, 2018

Guru Honor SMKN 1 Kota Solok Gelapkan Dana PIP


FS.PADANG-  Ketua UPP Saber Pungi Provinsi Sumbar, Kombes Pol Drs Dody Marsidy, M.Hum menyampaikan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang guru honorer di SMKN 1 Bukit Sundi Kota Solok.

Dody mengatakan, pada tanggal 3 Oktober 2018 yang lalu, tim Saber Pungli berhasil menangkap seorang guru honorer SMKN 1 Bukit Sundi Kota Solok, bernama Eva Farmila.

“Tim UPP Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang ibu-ibu yang terkait dengan program Indonesia Pintar (dana PIP)”, ujar Kombes Pol Dody Marsidy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik. MH, Senin (8/10).

Kemudian, Kapolres Solok Kota menambahkan, bahwa pelaku Eva menggelapkan dana Program Indonesia Pintar, yang mana dananya tersebut seharusnya diberikan untuk siswa yang kurang mampu.

“Berdasarkan aduan siswa, mereka mengkomplain gurunya kenapa tidak dapat dana Program Indonesia Pintar, sedangkan temannya yang di sekolah lain menerimanya”, terang AKBP Dony.

Dengan adanya pengaduan tersebut, tim Saber Pungi Kota Solok langsung melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eva dengan barang bukti awal berupa uang tunai Rp. 6.360.000.

Informasi yang diperoleh, pihak SMKN 1 Bukit Sundi menerima bantuan dana PIP sebesar Rp 95.000.000 pada tanggal 7 Agustus 2018, dalam aturannya sejak lima hari pencairan dana PIP, pihak sekolah harus menyerahkan kepada siswa-siswi (yang kurang mampu). Namun yang bersangkutan hanya menyerahkan Rp. 15.000.000 kepada 30 siswa kelas XII, dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

“Sisanya Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sekolah”, terangnya.

Sehingga akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang tentang  Tipikor.

“Pelaku juga melanggar aturan Permendikbud RI No.9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud No.19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, dan Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah No: 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah”, pungkasnya.


# dan | Humas Polda Sumbar(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!