FS.JAKARTA- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusuf menerangkan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diuji coba Senin (01/10/2018).
Dirlantas menambahkan sistem itu mengandalkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
“CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya. Nanti dari back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut,” ujarnya.
Kepolisian akan memberikan surat tilang jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu, sebagai berikut :
* Pelanggaran ganjil-genap
* Pelanggaran marka dan rambu jalan
* Pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga
* Menggunakan ponsel saat berkendara.
"Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank",tegas Yusuf.
* Pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga
* Menggunakan ponsel saat berkendara.
"Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank",tegas Yusuf.
# dan | Humas Polri
No comments:
Post a Comment