FS.Pematangsiantar(SUMUT)- Personel Polsek Siantar Martoba meringkus seorang kakek bernama Surianto, warga jalan Melati Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Pria 60 tahun itu ditangkap di warung kopi milik Mian, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dalam kasus perjudian 'Togel Singapura'.
Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Resbon Gultom saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018), sekira jam 19.00 Wib, menerangkan bahwa Surianto mengaku kepada petugas menyetor hasil penjualannya kepada seseorang di luar Kota Siantar. “Dia mengaku menyetor kepada bandarnya bernama J Ginting alias JG yang tinggal di Medan dan Kabanjahe,” ujar Resbon.
Resbon menjelaskan, dalam menjalankan bisnis haramnya, Surianto menggunakan handphone jenis android merk Samsung. Setelah dengan menerima angka tebakan melalui SMS dari para penebak atau pembeli, Surianto kemudian meneruskan angka tebakan tersebut kepada bandarnya JG. Pria itu melakukan perhitungan kalah atau menang setiap hari Selasa dan Jumat dengan mempergunakan fasilitas Perbankan Bank BRI, sedangkan perhitungan terhadap pelanggannya atau penebak dilakukan secara tunai.
“Ada pun barang bukti yang ditemukan berupa 2 unit handphone masing-masing merk Nokia dan android merk Samsung berisi SMS angka tebakan dari pemesanan penebak berikut uang tunai Rp6,4 juta dan 2 lembar kertas oret-oret perhitungan sebelumnya,” tutup Resbon.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment