FS.Agam(SUMBAR)- Kepolisian Resor Agam menangkap SD (63) yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja kering di Dusun Lambah, Jorong Gumarang Satu, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan Kab. Agam, Kamis (25/10) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, S. IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dhaci, SH mengatakan, ditangan tersangka Tim Osnal Sat Resnarkoba mengamankan 44 paket daun ganja berbagai ukuran dan uang hasil penjualan Narkoba jenis ganja kering sebanyak Rp 2.200.000 ( dua juta dua ratus ribu rupiah ) dan 1(satu) unit Handphone Nokia warna hitam.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres Agam beserta barang bukti untuk proses pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” katanya.
Penangkapan tersangka itu berkat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang dicurigai mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja kering di tempat kejadian perkara, Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian serta penyamaran sebagai pembeli. Ternyata benar, tersangka memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk paket yang telah dibungkus dengan kertas warna coklat.
Setelah itu, anggota menangkap tersangka dan ditemukan 44 paket daun ganja siap edar yang disimpan dalam plastik warna abu-abu. “Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut”, tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, daun ganja itu dibawa dari Medan, Sumatera Utara, satu bulan yang lalu dan dijual kepada warga sekitar. Tersangka membawa 150 paket daun ganja berbagai ukuran dengan harga Rp15 ribu sampai Rp 50 ribu per paket.
Atas perbuatannya, kakek 63 tahun itu diancam pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment