gambar:ilustrasi |
FS.SUMUT- Seorang kakek nekat menganiaya rekannya hingga tewas di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Akibat perbuatannya, pria tua itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Kakek bernama Pangihutan Sinaga (79) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini ditangkap karena diduga menganiaya korban Sjafri Villi (67) warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang merupakan rekan sesama penarik becak.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. “Tersangka ditangkap pada Senin, 8 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu kedai kopi tak jauh dari rumahnya,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (10/10).
Dikatakan, aksi penganiayaan tersangka dilakukan pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, di depan Yuki Simpang Thamrin, Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur.
“Saat itu korban Sjafri Villi (67), warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh sedang menunggu sewa di TKP. Tak lama kemudian, pelaku datang langsung memukul kepala belakang korban dengan kayu,” terangnya.
Setelah memukul korban, pelaku lantas kabur. Sedangkan korban yang menderita luka di bagian kepala langsung pulang dan berobat di salah satu rumah sakit. “Dalam proses pengobatan, korban meninggal dunia pada 5 April 2018. Kita yang menerima laporan dari pihak keluarga korban lantas melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.
Personel Subdit 3 Unit 2 Buncil Ditreskrimum Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan Kanit 2 Buncil Kompol Hendra Eko Triyulianto yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentikasi identitas tersangka lalu menangkapnya.
“Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata Kanit 2 Buncil Kompol Hendra Eko Triyulianto. Ia mengatakan, modus pelaku menganiaya korban hanya gara-gara penumpang.
“Pelaku dan korban sama-sama penarik becak. Jadi salah paham gara-gara penumpang,” sebut Hendra.
# dan | Humas Polda Sumut/jrs/adr
No comments:
Post a Comment