FS.Asahan(SUMUT)- Dua pelaku jambret AK (25) dan AR (26), warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sentang, Kisaran, Asahan ditembak polisi lantaran coba menyerang saat akan ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kisaran, Senin (15/10/2018).
Keduanya kemudian diboyong ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan perawatan bekas luka tembak di kakinya. Dari penangkapan itu, polisi juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan satu unit ponsel. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rizky Pripurna Admaja, melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomeini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan Eva Capariani (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga.
Saat dijambret, Eva mengaku baru saja pulang dari kerja dan melintas di Jalan Gatot Subroto, Kisaran. Tiba-tiba saja dia dihadang kedua pelaku dan langsung merampas barang berharga miliknya. Akibatnya, Eva mengaku kehilangan 1 buah tas sandang warna abu-abu berisi HP merk VIVO Y31, kartu Simpati, uang tunai Rp500.000, STNK sepeda motor Honda Vario BK 2801 VAJ, SIM C, kartu ATM Bank BRI dan Bank Muamalat serta KTP, yang kesemuanya atas nama Eva Capariani.
Selain itu, Eva juga kehilangan berkas-berkas laporan keuangan kantor Universitas Asahan. Mendapat laporan tersebut, personel Unit Jahtanras Polres Asahan langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya polisi langsung memburu para pelaku jambret tersebut. Saat melakukan perburuan, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kisaran, ada 2 orang mencurigakan. Menindaklanjuti info tersebut, petygas langsung melakukan pengejaran ke lokasi dimaksud.
Sesampainya di sana, petugas melihat dua orang dimaksud. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap kedua pria itu. Namun, pada saat akan ditangkap, keduanya mencoba menyerang petugas. Alhasil, petugas langsung melepaskan peluru yang tepat mengenai kaki kedua pelaku. Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah dua kali beraksi di Kota Kisaran.
Setelah mendapat keterangan keduanya, polisi membawa kedua pelaku ke rumah sakit umum Kisaran guna mendapatkan perawatan bekas luka tembak dikaki kedua pelaku. Usai mendapat perawatan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelas Khomeini.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment