FS.Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menekankan agar para sekretaris daerah (Sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme.
Hal itu dikemukakan Mendagri di sela-sela acara bertema "Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015-2019" yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Acara ini dihadiri jajaran sekda tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
"Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme, kami mengundang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Pak Suhardi Alius serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Djoko Setiadi," kata Tjahjo.
Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme. Dan, marak di dunia maya. Mendagri mengingatkan kondisi itu perlu diwaspadai.
Dalam pelaksanaan konsep-konsep strategis nasional yang dijabarkan oleh Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
"Peran sekda sebagai pejabat eselon 1(satu) didaerah yg diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat termasuk mendukung program2 ketiga lembaga (BNPT, BSSN, Wantannas), Sekda menggerakkan SKPD dalam menyusun dan melaksanakan program-program yang ada pada tingkat provinsi dan serta evaluasi kinerja program kegiatan kabupaten/kota," Dan sbg pejabat ASN paling senior didaerah pasti sekda provinsi yg paling memahami kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat ujar Mendagri.
Mendagri juga mengajak para Sekda Provinsi meningkatkan koordinasi denga /n para eselon 1(satu) dan eselon II (dua) kemendagri dimana posisi kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam acara tersebut, nampak hadir Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
# dan | Puspen Kemendagri
No comments:
Post a Comment