Breaking News

Saturday, October 13, 2018

Minta Uang 160 Juta Untuk Lulus Jadi Anggota Polisi, Penipu Ini Diringkus


FS.Deli Serdang(SUMUT)-  Polres Deli Serdang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penipuan penerimaan bintara Polri yang melanggar Pasal 378 subs 372 KUHP.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Lp / 565 / IX / 2018 / SU / Res Ds, tanggal 10 September 2018.

Kejadian berawal di bulan Agustus 2018, di Dusun Teladan Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Korban pria paruh baya bernama Juminsyah als Jumin, berhasil diperdaya oleh tersangka Bambang Sujarno untuk menyerahkan uangnya sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ).

“Korban oleh tersangka dijanjikan anaknya dapat lulus masuk menjadi anggota Polisi,” ujar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan.

Namun hingga kelulusan diumumkan, anak korban ternyata tidak lulus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan oleh tersangka.

Setelah menerima Laporan Polisi, kemudian team berangkat ke Labuhan Batu tepatnya di Rantau Prapat, dan tepat pada hari Jumat tanggal 12  Oktober 2018, sekira pukul 21.30 wib. Team berhasil mengamankan 1 orang Tersangka, Bambang Sujarno.

“Dari hasil interogasi terhadap, tersangka  mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan terhadap korban dengan cara membujuk rayu agar bersedia memberikan uang agar anaknya dapat masuk menjadi anggota polisi. Karena merasa yakin dan percaya terhadap pelaku korban kemudian memberikan uang secara bertahap dan total kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- ( Seratus enam puluh juta rupiah ),” jelas Kapolres.

Menurut keterangan tersangka bahwa dari hasil penipuan Dan atau Penggelapan uang tersebut dipergunakan sebahagiaan untuk makan, kemudian membeli motor Cb 150 CC tahun 2018, dengan harga DP Rp. 10.000,000,- ( sepuluh juta rupiah ) kemudian tersangka membeli 1 buah HP Android Merk Vivo dengan harga sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus rupiah ) kemudian membeli sepatu kulit merk bata dan sepatu  sport dengan total Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus  ribu rupiah ) ,kemudian membeli baju serta celana panjang dengan total harga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan jam tangan,dan tersangka tak ingat apa lagi uang tersebut dipergunakan oleh nya.

Sementara petugas juga mengamankan 1 ( satu ) buah HP Android merek Vivo,1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) buah jam tangan.

“Kini tersangka dan BB telah dibawa menuju polres Deli Serdang dan saat sekarang ini team sedang dalam perjalanan,” jelas Kapolres.


# dan | Humas Polda Sumu/rs

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!