FS.Sergai(SUMUT)- Team Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil Meringkus, AN alias Lian(28) dirumahnya Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec. Pantai Cermin, Kab.Sergai, Rabu (17/10) sekira pukul 19.00 Wib.
Lian diringkus Petugas Polsek Pantai Cermin terkait kasus Pencurian Laptop milik Korban Maharani Purba (38) penduduk yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 wib saat korban tiba dirumahnya melihat barang dirumahnya sudah berantakan.Saat diperiksanya, 1 unit Laptop,2 unit HP dan uang 144 Ringgit Malaysia.
Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Mapolsek Pantai Cermin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 43 / X / 2018 / SU / RES SERGAI / SEK PANTAI CERMIN tanggal 17 Oktober 2018. Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak ke TKP untuk melakukan Olah kejadian Perkara.
Setelah melakukan Penyelidikan Petugas berhasil meringkus AN alias Lian diduga Pelaku Pencurian. Barang bukti berhasil diamankan yakni 1 unit Laptop merk Asus warna Hitam, 1 unit HP Merk Samsung,1 unit HP Merk Nokia.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifuddin membenarkan Kejadian tersebut.
“ Pelaku bersama Barang Bukti Laptop dan 2 unit HP sudah kita amankan,” Ucap Kapolsek.
# dan | Humas Polda Sumut/lts
No comments:
Post a Comment