Breaking News

Friday, October 26, 2018

Polisi Gadungan Sering Tangkap Lepas Pelaku Narkoba,Ditangkap Polisi Sungguhan


FS.Medan(SUMUT)- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap polisi gadungan yang kerap melakukan tangkap lepas terhadap para pelaku narkoba.

Sindikat yang beranggotakan lima orang dengan peran masing – masing ini, berpura – pura menjual narkoba palsu lalu pembelinya ditangkap kemudian dilepas atau diperas setelah menyerahkan uang.

“Kita bergerak dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan tangkap lepas terhadap para pelaku narkoba. Petugas Narkoba berhasil mengidentiifkasi pelaku Herman cs yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi gabungan dengan imbalan uang,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., Kamis (25/10/18)

Selain menjadi anggota kepolisian, para pelaku ini juga mengaku sebagai anggota TNI. Mereka sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan berseragam Polri dan menggunakan air soft gun, dua diantaranya berhasil dan terakhir pada Senin (22/10/18), ditangkap Polisi Asli. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.

“Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam Penyelidikan,” tegas jenderal Bintang Dua tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Herman (52), Periyandi alias Feri (38), Biembi Facdo (29), Rudi Hartono (33) dan Ismail Nugroho (38).

Kasus ini terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin (22/10/18) di sebuah rumah makan Jalan K.H. Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Polda memesan sabu 1 ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp 53 Juta.

Saat akan dilakukan transaksi, sabu yang ternyata tawas (palsu) dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba tiba datang satu unit mobil Daihatssu Xenia Silver nopol BK13355 EF.

Ketika itu, tersangka Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Polda tersebut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berusaha merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura) narkoba.

“Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,” Jelas Kapolda.

“Tersangka melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tutup Kapolda.



# dan | Humas Polri/my/sw/hy

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!