FS.Sijunjung(SUMBAR)- Setelah sekian lama dalam pencarian,akhirnya R (28) warga Jorong Suko Rejo, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung yang merupakan DPO kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Kamang Baru-Sijunjung.
Pelaku ditangkap di dalam rumah Bulek Jorong I Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung, Selasa (2/9/).
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan LP/27/VII/2018-Sek Kamang Baru tanggal 27 Juli 2018 di duga terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu”, ujar Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.
Kasubbag Humas menjelaskan, DPO R berperan sebagai pengedar narkotika sebagaimana keterangan para tersangka yang telah diserahkan ke JPU (Tahap II tanggal 27 September 2018) Ryandri Restu Fauzi, Andropan dan Yulia Fernando.
# dan | Humas Polda Sumbar(*)
No comments:
Post a Comment