FS.Sijunjung(SUMBAR)- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat dengan memberantas penyakit masyarakat (pekat), jajaran Polsek Sumpur Kudus mengamankan seorang penyalur tuak.
“Kita sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) sebanyak dua jerigen tuak dari penyalur. Miras jenis tuak itu direncanakan akan dijual pelaku ke pedagang minuman di Manganti”, ujar Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi.
Dikatakannya, Polsek Sumpur Kudus mencegat M (23) saat membawa dua jerigen minuman keras (Miras) jenis tuak di Jorong Bonai Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Informasi yang dihimpun, M merupakan penyalur tuak ke pedagang di daerah Tanjung Bonai yang dibelinya dari daerah Lintau, Tanah Datar. Sementara itu, M warga Jorong Lamo, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan Sijunjung.
Kapolsek Sumpur Kudus, Iptu Mulyadi mengatakan M diamankan setelah unit Intel Polsek Sumpur Kudus mendapat informasi adanya peredaran Miras di wilayah hukumnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus beserta barang bukti. Sesampai di Mapolsek, penjual Miras tersebut diberi tindakan pembinaan oleh Kapolsek.
“Penyalur tuak tersebut berjanji tidak akan menjual tuak lagi di Nagari Mangganti. Ia baru memahami kalau ada aturan yang melarang penjualan tuak tersebut, dan atas kesadaran sendiri membuat surat pernyataan tidak akan menjual minuman keras jenis apapun di Nagari Manganti”, pungkasnya.
# dan | Humas Polda Sumbar(*)
No comments:
Post a Comment