FS.Pesisir Selatan(SUMBAR)- Seorang Security Pengadilan Tinggi Agama Padang, AOY (26) warga Pincuran Boga, Kenagarian Painan Selatan, Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pesisir Selatan.
Pasalnya dari tangan AOY, polisi dari Satnarkoba menemukan 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Feri Herlambang, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Firwan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku narkoba yang dilakukan kemarin sore, Sabtu (20/10).
“Benar, pelaku diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap di jalan Koto Tinggi Painan, Kampung Painan Utara, Kenagarian Painan Utara, Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan”, ujar Paur Humas.
Selain menemukan sabu, petugas juga mengamankan 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus tisu merek paseo, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru No. Pol. BA 4564 GA.
Dikatakan Aiptu Firwan, penangkapan AOY setelah pihak Satnarkoba Polres Pesisir Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim opsnal Satnarkoba melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan melakukan patroli, sesampai di TKP petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu seperti tengah menunggu pembeli.
“Saat penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu dari dalam saku celana sebelah kiri, 1 paket sabu dari dalam dompet, dan 1 paket sabu yang berada dalam bungkusan tisu merek Paseo”, jelasnya.
Ketika ditanyakan oleh petugas, AOY mengakui bahwa 3 paket yang berisikan kristal bening tersebut adalah sabu-sabu miliknya.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment