Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. (foto: istimewa) |
FS.Jakarta- Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatur perjalanan dinas istri pejabat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No 7220 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan oleh Istri Pejabat Kementerian Agama.
“SE ini untuk mengatur perlaksanaan perjalanan dinas istri pejabat Kemenag. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan, baik yang mengatur perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri,” terang M Nur Kholis di Jakarta, Rabu (31/10).
Menurutnya, ada tiga point penting dalam SE tersebut, yaitu: pertama, istri pejabat hanya mendapatkan fasilitas pada perjalanan dinas pindah. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012 yang dimaksud perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah,” ujarnya.
Kedua, perjalanan dinas jabatan hanya untuk pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Sedang aturan ketiga, istri pejabat hanya dapat ikut menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama apabila ada undangan sebagai peserta/narasumber/moderator dari unsur masyarakat dan memberikan kontribusi sesuai output kegiatan dengan biaya ditanggung panitia penyelenggara.
“Aturan ini harus memperhatikan prinsip pelaksanaan perjalanan dinas, yaitu: selektif, ketersediaan anggaran, sesuai pencapaian kinerja, efektif dan efisien, serta transparan dan akuntable,” tegasnya.
Sekjen minta para Kepala Satuan Organisasi/Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas jabatan di lingkungan kerja masing-masing.
# dan | Humas Kemenag
No comments:
Post a Comment