FS.Pasaman Barat(SUMBAR)- Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat untuk menekan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil, pasalnya kemaren sore, Jumat (12/10) berhasil menangkap salah seorang wanita yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam paket besar.
Diketahui pelaku berinisial B (22) warga Pardomuan Kec.Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal Provinsi Sumut yang merupakan ex. Pelajar ini ditangkap di Jorong Harapan, Tinggam, Nagari Sinuruik Kec. Talamau Kab. Pasbar.
"Saat ditangkap pelaku membawa 8 paket besar narkotika jenis ganja yang disimpannya didalam karung beras”, ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman pribadi melalui Kasubbag humas IPTU Wirman.
"Saat ditangkap pelaku membawa 8 paket besar narkotika jenis ganja yang disimpannya didalam karung beras”, ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman pribadi melalui Kasubbag humas IPTU Wirman.
Peristiwanya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya orang yang akan mengantarkan narkoba jenis ganja kering dengan menggunakan motor dalam jumlah banyak, tidak menunggu lama jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pencegatan di TKP, dengan ciri-ciri yang diperoleh sebelumnya, setelah dipastikan lalu pelaku distop dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan, dan didapatkan 8 paket besar ganja disamarkan dengan beras dalam satu karung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku B (22) saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intensi.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment