Dikesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, penyegelan dilakukan karena aktivitas café dan karaoke telah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Mulai dari dentuman suara musik yang keras sampai masuk waktu Subuh, hingga menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Penyegelan harus kita lakukan. Karena laporan masyarakat telah banyak kita terima. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini juga melanggar Perda,” ujar Mahyeldi.
Ditambahkannya, pemberantasan penyakit masyarakat, perbuatan maksiat, memerlukan pengawasan dan kerjasama dari masyarakat setempat. Agar, keamanan dan kenyaman lingkungan tetap tercipta dan terjaga dengan baik.
“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dan pemuda Kelurahan Gates yang telah melaporkan dan mendukung penyegelan ini,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison menjelaskan, penyegelan tempat hiburan malam dilakukan karena telah melanggar enam Perda, yaitu Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Minuman Berakohol, dan Perda tentang Izin Gangguan.
“Tempat yang sudah kita segel akan kita awasi. Jika masih ada aktivitas dan perusakan terhadap segel tersebut, akan kita proses secara hukum,” ungkap Yadrison.
Pada penyegelan tempat hiburan tersebut juga dilakukan penyitaan beberapa unit sound sistem, dan diamankan di Mako Satpol PP Kota Padang.
# dan | Humas/ LL/Joim/PolPP
No comments:
Post a Comment