FS.Langkat(SUMUT)- Seorang pria diringkus polisi bersama dua wanita berstatus janda, diduga seusai berpesta sabu, Jumat (2/11/2018) sekira pukul 9.00 Wib. Ketiganya yakni, Suherman alias Kicuk (43), warga Dusun Alur Mentawak, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Provinsi NAD ditangkap bersama Siti Aminah alias Minah (40), warga Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat dan Karminah alias Sekar (44), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas, AKP Arnol Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/11/2018) menyebutkan, ketiganya ditangkap di dalam kamar kediaman Minah di Dusun 15 Kita Bersama, Desa Halaban, Besitang. Penangkapan itu, menurut Arnol, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Besitang.
“Diterima laporan bahwa tersangka Suherman alias Kicuk selaku bandar sabu-sabu sedang transaksi narkoba di dalam rumah di TKP,” sebut Arnol. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Besitang segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian dan dipastikan Suherman berada di dalam rumah, petugas lalu masuk melakukan penggrebekan.
“Ternyata Tersangka berada dalam kamar yang dikunci dari dalam. Kita diperintahkan utuk membuka pintu kamar, tetapi tersangka tidak segera membukannya,” lanjut AKP Arnol. Sekitar 2 menit kemudian, pintu pun dibuka dan di dalam kamar ada 2 orang perempuan yang mengaku bernama Minah dan Sekar serta seorang laki laki mengaku bernama Kicuk. Saat dilakukan penggeledahan tubuh terhadap Kicuk, petugas tidak menemukan narkoba.
“Lalu setelah personel menanyakan berulang ulang, Kicuk menunjukkan bungkusan sabu-sabu yang dibuangnya di dekat dinding tembok dalam kamar,” beber Arnol. Polisi kemudian memerintahkan Kicuk untuk mengambilnya dan setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik ukuran sedang dan 2 bungkus ukuran kecil berisi sabu-sabu sabu dan setelah ditimbang seberat sabu 4,15 gram (bruto).
Hasil penggeledahan di dalam kamar, selain sabu-sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia warna hitam, 3 pipet kaca, 1 buah bong, 1 kotak rokok kaleng, uang tunai Rp500.000, 1 karet pipet dan 1 pipet plastik. “Ketiga tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Arnol.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment