FS.Jakarta- Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat,Sumatera Utara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu RYB (Bupati Pakpak Bharat periode 2016 – 2021), DAK (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat), dan HSE (Swasta).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di 3 lokasi terpisah. RYB di Gedung KPK yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C1. Tersangka DAK di Pomdam Jaya Guntur, dan HSE di Gedung KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav 4.
Tersangka RYB selaku Bupati Pakpak Bharat periode 2016 - 2021 diduga bersama-sama DAK selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan HSE, menerima hadiah atau janji dari mitra rekanan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, RYB, DAK dan HSE disangkakan melanggar pasal 12 huruf 'a' atau huruf 'b' atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka sebelumnya diamankan KPK pada Sabtu hingga Minggu (17-18/11) di Kota Medan. Sekitar pukul 23.55 WIB KPK mengamankan RYB dan DAK di kediaman Bupati Pakpak Bharat di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang dari DAK kepada RYB. Dari lokasi tim juga mengamankan uang sebesar Rp 150 juta. Sekitar pukul 01.25 WIB tim mengamankan HSE di kediamannya di Kota Medan. Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan 3 orang lainnya di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi. Diduga penerimaan uang tersebut bukan yang pertama oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat TA 2018.
# dan | Humas KPK
No comments:
Post a Comment