FS.Belawan(SUMUT)- Patroli Polairud Polda Sumatera Utara KP-2001 menangkap kapal ikan KM. Naburju-II yang mengguna jaring Trawl yang dilarang Pemeritah RI dikawasan perairan Belawan.
Untuk pengusutan kapal ikan KM.Naburju-II, sebanyak 10 orang ABK(Anak Buah Kapal) diseret ke dermaga Dit Polairud Polda Sumatera Utara di Jalan TMP Belawan.
Setelah kapal disandarkan didermaga Dit Polairud Polda Sumatera Utara, kemudian kapal KM.Naburju-II langsung diperiksa petugas.Dari atas kapal petugas menyita jaring Trawl,papan pemberat terbuat dari besi sebanyak 2 unit,kompas dan sejumlah peralatan lainnya.
Mereka ditangkap petugas dikawasan perairan Belawan pada malam hari saat baru keluar dari gudangnya di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan kemaren.
"Kami belum ada mendapatkan ikan hasil tangkapan karena kapal kami baru keluar dari gudang mau menuju kelaut,makanya ikan kami tidak ada", kata tekong kapal, Ariep.
Kasat Gakkum Polairud Polda Sumatera Utara, AKBP Nagari Siaahan saat dikofirmasi melalui HP nya membenarkan bahwa kapal patroli ada menangkap kapal ikan yang menggunakan jaring Trawl.
Saat ini kapal hasil tangkapan kapal patroli tersebut disandarkan didermaga Polairud Belawan kata Nagari Siaahan pada Minggu (11/11/ 2018).
# dan | Humas Polda Sumut/lts
No comments:
Post a Comment