Breaking News

Saturday, November 24, 2018

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku pembakar Sudirman Ditangkap


FS.Deli Serdang(SUMUT)- Pelaku pembakaran hidup-hidup terhadap Sudirman (35), Benjonson Situmorang (30) diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan. Benjonson terdaftar sebagai Warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. 

Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut, Sei tuan meringkus pelaku pembakaran terhadap Sudirman kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus pada Sabtu (24/11) dinihari. 


Pelaku mengaku sakit hati karena istrinya diajari mengisap sabu-sabu oleh korban. Sehingga dia langsung mencari pelaku untuk melampiaskan emosinya. 

"Pelaku menganiaya korban dengan martil. Sehingga korban tidak sadarkan diri," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri, Sabtu (24/11).

Selanjutnya, pelaku menyiramkan bensin dan langsung menyulut api. Sudirman pun terbakar di sekujur tubuh. Saat kejadian, tersangka sempat akan melarikan diri. Dia sempat dipukul warga menggunakan balok dua kali. Namun dia berhasil selamat. 

Tersangka berusaha mengambil becaknya. Kompol Fadil mengungkapkan, warga takut kepada tersangka, karena sering membawa senjata tajam. 

Polisi yang mendapat laporan sola peristiwa itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari informasi. Pelaku kemudian diketahui berada di Jalan Pasar 9,  Gang Resmi, Medan Tembung. Tim Pegasus langsung bergerak ke lokasi. 

"Pelaku mengaku menyetop becak yang sedang lewat  dan berusaha melarikan diri kembali. Karena tahu dia mau lari kemudian kami kejar kembali," jelasnya. 

Benjonson lompat dari becak dan akan melarikan diri. Polisi pun memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan polisi. Kaki kirinya pun ditembak dan akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan.

Kabar terbaru mengatakan,bahwa korban sudah meninggal dunia setelah sempat bertahan dengan luka bakar 80 persen. Sudirman meninggal sekira pukul 05.00 WIB tadi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 juncto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup bahkan pelaku terancam hukuman mati. 




# dan/pra/JPC

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!