FS.Bandung(JABAR)- Viral di media sosial adanya kesepakatan pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jumat, 9 November 2018, bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang. Pertemuan ini dihadiri, Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid".
Selanjutnya Menag secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan saat ini adalah bagaimana cara memuliakan "kalimat tauhid" tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melakukan bermacam-macam tindakan dengan menggunakan tulisan "kalimat tauhid".
Cuitan pada akun Twiter @Kemenag_RI :
Menag @lukmansaifuddin mengatakan, tdk ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid" pd pertemuan antara pemerintah dgn sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam. Menurutnya, yg disepakati adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid". https://t.co/UiMRXzRnLO— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) November 10, 2018
"Ini tentu domain ulama untuk memberikan arahannya," jelas Menag usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, Sabtu (10/11).
"Jadi, yang disepakati adalah bahwa *kalimat tauhid harus dimuliakan*. Tapi *bagaimana cara* kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," tandasnya.
Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya?
Menag menilai bahwa hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.
"Ketentuan tersebut diperlukan agar didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid," jelasnya.
# dan | Humas Kemenag
No comments:
Post a Comment