FS.Banda Aceh(ACEH)- Seorang warga Aceh, asal Kabupaten Bireuen yang tinggal di kawasan Perumahan Jacky Chan, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berinisial HI alias Awi (48) terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia menggadaikan sebuah mobil minibus jenis Daihatsu Xenia yang dirental kepada orang lain.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (16/11/2018) sore kemarin berdasarkan laporan yang dibuat korbannya yakni Fauzi (38), warga asal Aceh Timur.
“Pelaku menggadaikan mobil yang dirental dari orang lain kepada korban dan mengambil uang senilai Rp 35 juta, itu terjadi di TPI Lampulo beberapa waktu lalu,” ujarnya yang didampingi oleh Kanit Reskrim, Bripka Roni Asmui dan Kasi Humas, Bripka Yusdianto Rabu (21/11/2018) sore.
Awalnya, pelaku merental mobil tersebut kepada pemilik mobil yang juga merupakan rekannya. Mobil itu dirental HI selama dua bulan dengan harga Rp 5,5 juta per bulannya. Namun, akhirnya pelaku menggadaikan mobil tersebut ke Fauzi dan mengambil uang sebanyak Rp. 35 juta untuk modal sebuah usaha yang pernah dibahas sebelumnya dengan rekan yang lain.
“Ternyata pelaku ini pun tertipu oleh rekannya itu. Pemilik mobil tidak melaporkan hal ini, namun ia berhasil menarik mobil yang dirental pelaku beberapa waktu lalu yang mana memang sudah melewati batas yang ditentukan,” ungkap Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Kuta Alam.
Meski HI sempat meminta waktu untuk melunasi uang yang dipinjam itu, uang milik Fauzi juga tak dibayarkan sehingga hal ini dilaporkan ke polisi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan selembar kwitansi sebagai tanda bukti mobil yang digadaikan.
“Hingga saat ini pelaku masih kita amankan, saat diperiksa pun pelaku memang mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kita proses lebih lanjut,” tambah Iptu Miftahuda.
# dan | Humas Polda Aceh
No comments:
Post a Comment