FS.Agam(SUMBAR)- Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning Nomor polisi BA 9129 VA, serta kayu yang diolah menjadi kayu pecahan sebanyak 2,5 kubik.
Tiga warga asal Pasaman diamankan Satreskrim Polres Agam karena diduga membawa kayu Illegal. Mereka diamankan petugas di Jalan Raya Padang Koto Gadang, kecamatan Palembayan, kabupaten Agam, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi S.Ik didampingi Kasat Reskrim Iptu M Reza mengatakan, ketiga pelaku berinisial PR (30), BR (43) dan IN (45).
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka melakukan menguasai, mengangkut, atau memiliki hasil penebangan kayu yang diduga kuat dikawasan hutan tanpa izin, mendapat laporan itu bersama BKSDA Agam, kita langsung melakukan pemantauan dan ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya..
Kepada Polisi, pelaku mengaku kayu yang diangkut merupakan hasil penebangan yang dilakukan di hutan di kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman dan rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Pariaman.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam, guna penyelidikan lebih lanjut.
# dan | Humas Polda Sumbar/*
No comments:
Post a Comment