FS.Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memutuskan Baiq Nuril dipenjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Nuril tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
Banyak pihak pun mengkritisi putusan itu. Lantaran pada fakta persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya rekaman bernada pornografi tersebut.
Protes terhadap putusan kasasi MA, masyarakat akan menggelar aksi di sembilan kota di Indonesia. pada Minggu, 18 November 2018. Kota-kota yang akan menggelar aksi bela Baiq Nuril yaitu Kota Mataram, Pekanbaru, Denpasar, Palembang, Pontianak, Makassar dan Jember. Aksi tersebut sebagian besar akan digelar saat acara car free day.
Sementara, aksi juga digelar di Jakarta dan Semarang pada 22 November 2018. Di Jakarta, aksi akan digelar di Istana Presiden, sementara di Semarang aksi akan digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Undang-undang (PAKU) ITE, Rudi Lombok mengatakan, aksi di masing-masing daerah tersebut sebagai bentuk protes terhadap putusan MA yang dinilai kurang adil terhadap korban pelecehan seksual.
"Ini sebagai bentuk solidaritas kami yang menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Perempuan yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk pelecehan seksual, tetapi dipidana," ujarnya, Sabtu, 17 November 2018.
Dia juga kecewa dengan denda yang begitu memberatkan bagi Nuril. Denda Rp500 juta sangat membuat Nuril menderita dengan kondisi ekonomi yang memburuk pasca dipecat dari SMA tempat dia bekerja.
"Uang Rp500 juta itu untuk siapa? Apa iya negara mau menarik uang dari korban pelecehan seksual?," kritiknya.
# dan/VV
No comments:
Post a Comment