FS.Medan(SUMUT)- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang kurir narkoba berinisial MS (16), warga Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, di depan salah satu loket bus di Jalan Sisingamangaraja kilometer 6,5 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 07.00 Wib.
Dari koper bawaannya, petugas menemukan 10 bungkusan/bal warna cokelat berisi daun ganja kering. Tiap bal memiliki berat sekitar satu kilogram. “Pengakuan tersangka, ganja-ganja tersebut hendak dibawa ke Lampung untuk diedarkan,” ungkap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Kamis (1/11/2018).
Ginanjar menuturkan, penangkapan Syarial berawal dari adanya informasi tentang akan ada seseorang membawa ganja dari Aceh. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di seputaran loket-loket bus asal Aceh, dan akhirnya berhasil mendapati Muhammad Syarial. “Kita melihat tersangka turun dari becak motor di depan loket bus ALS sambil membawa koper hitam.
Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga kita datangi lalu geledah kopernya dan ternyata benar ada ganja,” ujar Ginanjar. Saat diinterogasi petugas, lanjut Ginanjar, Syarial mengaku baru pertama kali melakukan tugas itu. Ia diiming-imingi upah Rp500 ribu per bal. “Terhadap orang yang menyuruh tersangka, sedang kita dalami,” kata Ginanjar.
Ginanjar menambahkan, Syarial dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. “Karena tersangka masih di bawah umur, penyidikannya ditangani oleh Unit PPA,” tandas Ginanjar.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment