FS.Pontianak(KALBAR)- Melalui informasi dari masyarakat, Direktorat Pol Air Polda Kalbar, bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak berhasil mengamankan 2607 ekor kepiting bakau berjenis kelamin betina (petelur), Selasa (13/11) kemarin.
“Kita ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi ada sekitar 2607 itu sekitar 3,9 miliyar telur,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dalam Press Conference, Rabu (14/11) sore tadi.
Awalnya ada 16 keranjang berisi kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KB 1937 WK. Setelah dilakukan pengembangan dari mobil tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 24 keranjang berisi kepiting yang akan diseludupkan ke Malaysia, satu orang pemilik dan dua orang pekerjanya.
“Rekan-rekan sekalian kita ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi ada sekitar 2607 itu sekitar 3,9 miliyar telur,” ujar Irjen Pol Didi Haryono.
Untuk diketahui, sejak 27 Desember 2015 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah memberlakukan pelarangan pengiriman, penangkapan, pengeluaran kepiting bertelur, lobsster dan ranjungan dari Wilayah Indonesia dang dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 56 / PERMEN – KP / 2016.
“Kalau kita lihat dari berat, satu ekor yang paling besarnya bisa satu kilo sekian, ini rata-rata satu kilo dihargai 120ribu rupiah, berat yang paling kecil 400 gram. Ini mau dikirim ke Malaysia secara gelap, pasaran disana lebih kurang 55 Ringgit Malaysia, kalau dirupiahkan 192ribu rupiah,” ungkap Kapolda Kalbar.
Dalam hal ini perkiraan kerugian Negara kurang lebih mencapai 182 juta rupiah. “Kalau kita kalikan seluruhnya itu kurang lebih 182juta, disamping kerugian negara 3,9 miliyar telur masih bisa kita selamatkan, setelah ini nanti mau kita lepaskan di laut kehabitatnya,” tutupnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, pelaku sekaligus pemilik 24 keranjang yang berisi kepiting yang dilindungi ini terancam sangsi kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1,5 Miliyar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.
# dan | Humas Polri/FR/RD/RP
No comments:
Post a Comment