FS.Nias(SUMUT)- Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, menangkap Melinus Ziliwu alias Ama Agus (36) yang tega membacok isterinya Yaniwarni Gulo (37), di Dusun Sisobahili, Desa Hambawa, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (7/11/2018).
Aksi nekat Melinus itu dilakukan dihadapan 3 anaknya dan orangtuanya dengan menggunakan 2 bilah parang miliknya.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, tersangka terbakar emosi akibat sakit hati atas perilaku korban, yang tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk mengoleskan balsem di punggungnya.
“Kejadian itu terungkap dari laporan ayah tersangka Ama Meli, yang langsung memberitahukan adanya korban pembunuhan,” kata Deni, di Mapolres Nias, Kamis (8/11/2018).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Nias, langsung menjemput pelaku yang sudah tampak tenang ke Mapolres Nias pada Rabu malam.
“Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena tidak peduli dengan tersangka dan tersangka mengakui tidak merencanakan sebelumnya untuk membunuh isterinya,” tutur Deni.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
# dan | Humas Polda Sumut/lts
No comments:
Post a Comment