FS.Pidie Jaya(ACEH)- Pelaku penipuan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, berakhir sudah. Alkudri (50) warga Gampong Lileuk, Kecamatan Mutiara, Pidie, tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di kawasan Banda Aceh, Selasa(13/11/18) malam.
Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Pidie menjadi korban penipuan Alkudri. Mereka di iming-iming lolos sebagai PNS, tenaga kontrak dan honorer serta juga memberi harapan akan dipindahkan ke Kantor Gubernur Aceh. Namun, Sampai saat ini semua yang dijanjikan tidak terealisi sehingga para korban tertipu mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, kepada awak media Rabu (14/11/18) mengatakan, pelaku diciduk di rumah istrinya, di kawasan Desa Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (13/11) sekitar pukul 23.00 wib.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi Alkudri terjadi sejak 2017 silam. Karena mengaku mampu membantu memindahkan PNS ke Pemprov aceh, dengan imbalan jasa sebesar Rp 30 juta per orang.
“Transaksi yang dilakukan pelaku bertahap melalui rekening salah satu Bank, namun apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi” jelasnya.
Selain menipu ASN, tersangka ini juga diduga mengelabui sejumlah korban lainnya, dengan modus mampu mengurus tenaga honorer dan anggota Satpol PP masuk ke Pemprov Aceh, serta dapat menggarap proyek lapangan voli dari hibah dana propinsi.
“Kami mengamankan barang bukti delapan lembar kwintansi, dengan total kerugian mencapai Rp 223 juta,” ujar Mahliadi.
“Perkara tersebut diproses sesuai laporan Ummi Yati binti Samsuddi (55) warga Desa Amud Mesjid Glumpang Tiga, serta Nurlaili binti Hamzah (36) warga Desa Lancok, Meurah Dua, Pidie Jaya. Pelaku akan dijerat pasal 378 junto 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan,” ungkapnya.
# dan | Humas Polda Aceh
No comments:
Post a Comment