FS.Nias(SUMUT) - Pihak Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang anggota Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai berinisial OL alias Jevan (36). Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Jevan ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat meninjau proyek pembangunan di Kabupaten Nias Utara.
“Setelah kita lakukan gelar perkara dan bukti yang cukup, pelaku warga Kecamatan Lahewa Nias Utara ini kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis 27 Desember 2018,” ungkapnya, Sabtu (29/12/2018).
Deni menjelaskan, insiden penganiayaan itu terjadi saat kedua petugas BPK RI, Jamanna Sembiring ,38, warga Semarang dan Sandro Simatupang ,34, warga Pematang Siantar, tengah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap bangunan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nias Utara di Objek Wisata Pantai Indah Tureloto di Kabupaten Nias Utara, Selasa (12/12/ 2018) lalu.
“Saat itu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK. Kemudian pelapor menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ merupakan orang yang bekerja menyediakan material,” jelasnya.
Kemudian bangunan yang dikerjakan oleh tersangka dilakukan pemeriksaan dan audit oleh kedua petugas BPK ini. Namun tersangka merasa tidak senang sehingga terjadilah, adu mulut dan berujung pada penganiayaan yang dilakukan Ama Jevan bersama 4 rekannya. “Pelaku merasa tidak senang dengan kedatangan kedua korban yang mengecek proyek itu. Tersangka kemudian mengusir dengan cara mendorong dada korban. Karena korban ini tidak mau pergi, pelaku bersama-sama dengan empat orang temannya kemudian memukuli kedua korban,” tuturnya.
Deni mengaku, bahwasanya saat ini, pihaknya tengah mengejar empat orang lainnya lagi yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Deni menambahkan, dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Untuk keempat tersangka lainnya, saat ini sedang dalam pengajaran dan pencarian hingga keluar Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment