Breaking News

Tuesday, December 04, 2018

Dugaan Mark up, Tim Tipikor Polda Sumut Geledah Kantor DPRD Tapteng


FS.Tapteng(SUMUT)- Tim Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Selasa (4/12).

Kedatangan sejumlah Polisi ke Kantor DPRD Tapteng itu sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki ruangan Wakil Ketua DPRD Tapteng Darma Bhakti Marbun.

Selang beberapa waktu, kemudian petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Tipikor Polda Sumatera Utara itu keluar dari ruangan Darma Bakhti dan langsung menggeledah sejumlah ruangan lainnya, yakni ruangan Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao, ruangan fraksi Golkar, fraksi Hanura, fraksi Demokrat dan sejumlah ruangan lainnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan yang tampak bersama dengan Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani dan sejumlah personil Polres Tapteng yang mendampingi Tim Tipikor Poldasu di Kantor DPRD Tapteng itu mengatakan, bahwa kedatangan Tim Tipikor Poldasu melakukan penggeledahan terkait kasus 5 Anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas, dimana di antaranya 3 orang Anggota DPRD Tapteng tersebut telah ditahan Polda Sumut.

Adapun Anggota DPRD Tapteng yang telah ditahan Polda Sumut itu, yaitu JS, HN dan JN. Sementara Anggota DPRD berinisial AR dan SG belum ditahan.

“Pemeriksaan ruangan masing-masing tersangka yang 3 ditahan dan 2 belum, 10 orang dari Polda langsung,” ujar AKP Dodi saat ditanyai wartawan.

Ditanya terkait proses hukum terhadap kedua orang Anggota DPRD Tapteng lainnya, Dodi menjelaskan akan tetap dilanjutkan, namun hingga saat ini pihak terkait belum dapat dihubungi.

“Tetap akan diproses, kalau belum datang mungkin akan munculkan DPO oleh Tim Tipikor, kalau nggak datang beberapa hari ini akan di-DPO, ada tenggang waktu buat mereka, sampai sekarang belum ada aktif hendphone,”katanya.

Disinggung hingga berapa lama pemeriksaan itu akan berlangsung, Dodi menyebutkan bahwa pemeriksaan itu akan berlangsung hingga bahan maupun bukti yang diperlukan telah cukup.

“Sampai selesai semua bahan yang diperlukan, yang disita dari masing-masing, termasuk ruangan Bendahara yang surat-surat yang dianggap penting,” tutupnya.




# dan | Humas Polda Sumut/lts

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!