FS.Sergai(SUMUT)- Sat Narkoba Polres Sergai,Sumatera Utara berhasil meringkus inisial SA alias P (33) dan AF alias F (23) keduanya masih ada hubungan keluarga yang merupakan Paman dan keponakan.
Keduanya ditangkap dikediamannya di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 16:00 WIB.
“ Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 1,20 gram, 1 (dua) unit HP merek Nokia warna silver,” ucap Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu.
AKP. Martualesi mengatakan, awal penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Atas informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kedua pelaku memang mengedarkan narkoba.
Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua pelaku, personil sat narkoba polres sergai melakukan penggrebekan oleh pelaku SA sedang merakit Bong atau alat hisap sabu dan bong diruang tamu.
“Pengerebekan terhadap pelaku, petugas yang didampinggi Kepala dusun untuk menyaksikam melakukan pengeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, tepatnya diatas lantai kamar maupun diruang tamu tersangka,” ucapnya.
Setelah dilakukan introgasi, lanjut AKP. Martualesi kedua tersangka mengaku bahwa keduanya baru 3 minggu lebih mengedarjan narkotika jenis sabu. Dan setiap harinya tersangka menjual perharinya sebanyak 0,5 hingga 1 gram dan mendapatkan keuntungan 10% dari penjualan.
Tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu dari seorang yang berinisial S alias AK.
“Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyelidikan di Sat Narkoba Polres Sergai. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya 8 miliar,” tutupnya.
# dan | Humas Polda Sumut/lts
No comments:
Post a Comment