FS.Medan(SUMUT)- Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan menyita ratusan pisau cukur merk 'Gillette' dari dua lokasi toko berbeda di Medan, Jumat (30/11/2018) sore. Diduga ratusan pisau cukur merk Gillette tersebut palsu.
Polisi mengamankan barang bukti pisau cukur merek 'Gillette Goal 2' palsu sebanyak 391 pcs, dan merk 'Gillette Blue II' palsu sebanyak 297 pcs. Selain itu polisi juga mengamankan dua orang penanggungjawab toko.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merk Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan. Kamis (22/11/2018) lalu.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu tersebut yang telah merugikan negara, industri, dan konsumen,” ungkapnya didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic,
Putu menjelaskan, polisi kemudian menggerebek dua lokasi Toko SA III di Jalan Karya Sei Agul Medan, dan Toko ID di Jalan Amal Medan. Dari hasil penggeledahan terhadal dua toko ini, polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu sebanyak 688 pcs.
“Pemeriksaan dilakukan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan adanya pisau cukur merk Gillette palsu diperdagangkan di toko toko itu. Selanjutnya anggota membawa penanggungjawab toko, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Putu menyebutkan, adapun identitas kedua penanggungjawab yang diamankan itu, masing-masing berinisial M ,24, dari Toko SA III, dan MF (26) dari toko ID.
Ia menjelaskan keduanya bakal dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No 20 tahun 2016 tentang Merk, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar. “Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
# dan | Humas Polda Sumut/DYK
No comments:
Post a Comment