FS.Nias(SUMUT)- Petugas Sat Narkoba Polres Nias mengamankan 2 orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan mengatakan, satu dari 2 orang yang diamankan adalah oknum polisi.
“Diamankan pada Senin (10/12/2018) pukul 02.20 WIB, satu di antaranya oknum anggota Polri. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,86 gram dan 8,04 gram, dan 1 unit mobil Xenis Nopol B 1854 KIT,” kata Kombes Tatan, Selasa (11/12/2018).
Kombes Tatan mengatakan, oknum anggota Polri yang diamankan berinisial RP (33) anggota Polres Siantar, warga Jalan DI Panjaitan, Kota Pematang Siantar. Sedangkan rekannya, HG (34), sopir travel, warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Mantan Wakapolrestabes Medan dan Kapolres Asahan itu kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, awalnya petugas mandapat informasi dari seseorang informan yang telah dibina selama ini, bahwa ada 2 orang laki asal dari Nias Selatan mengendarai mobil Xenia dan sedang duduk di samping rumah makan Jalan Sirao, Gunungsitoli.
Kedua laki-laki disebutkan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang. Berdasarkan informasi tersebut, 9 petugas meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Narkotika jenis sabu ada di lantai, sempat diinjak (disembunyikan) oleh RP, sebanyak 1 plastik bening ukuran kecil dan selanjutnya ditemukan juga di atas kayu sanggahan plafon sekira 1 meter dari tempat duduk RP,” terangnya.
Kombes Tatan mengatakan, RP dan HG berserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Nias. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
# dan | Humas Polda Sumut/jrs/medansatu/angga
No comments:
Post a Comment